Kamis, 28 Juli 2016


PEDOMAN PENETAPAN POINT PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
SMK NEGERI 1 SRAGI TA 2016 - 2017


 

No PELANGGARAN TATA TERTIB  POINT  SANKSI 
KETERLAMBATAN
1 Setiap terlambat mengikuti Upacara bendera dan Senam Bersama 2 Teguran lisan dan sanksi pedagogik 
2 Setiap tidak melaksanakan piket kelas sesuai jadwal masing-masing 2 Teguran lisan dan sanksi pedagogik 
3 Setiap terlambat masuk kelas setelah bel berbunyi pada jam pertama  2 Teguran lisan dan sanksi pedagogik 
4 Setiap terlambat masuk kelas setelah bel berbunyi pada jam istirahat  2 Teguran lisan dan sanksi pedagogik 
KEHADIRAN 
5 Setiap tidak masuk tanpa keterangan  5 Teguran lisan, sangsi pedagogik dan membuat surat perjanjian 
6 Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin saat jam belajar atau waktu istirahat 5  Teguran lisan, sangsi pedagogik dan membuat surat perjanjian 
7 Setiap tidak masuk dengan membuat keterangan palsu (tanpa konfirmasi orang tua/tanpa surat keterangan Dokter ) 5  Teguran lisan, sangsi pedagogik dan membuat surat perjanjian 
8 Setiap tidak kembali setelah izin keluar ketika PBM berlangsung tanpa keterangan.  5 Teguran lisan, sangsi pedagogik dan membuat surat perjanjian 
SERAGAM
9 Setiap tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan  2 Teguran lisan, Sangsi Pedagogik
10 Setiap memakai seragam sekolah tidak rapi  2 Teguran lisan, sangsi pedagogik 
11 Berambut panjang (laki-laki), bertindik, beranting, berkalung, bergelang dan bertatto 5 Teguran lisan, sangsi pedagogik 
12 Setiap memakai seragam sekolah ketat / junkies/Rok pendek/celana cutbray (pensil) 5  Teguran lisan, sangsi pedagogik dan membuat surat perjanjian 
KEPRIBADIAN 
13 Membuang sampah sembarangan  2 Teguran lisan dan sangsi pedagogik 
14 Mengendarai kendaraan tidak tertib didalam/diluar sekolah 3 Teguran lisan, sangsi pedagogik 
15 Melanggar norma susila  75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
16 Mencuri uang/barang  75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
17 Mengotori,Merusak,menghilangkan harta benda milik teman, guru, karyawan atau fasilitas sekolah (WC, Kelas, Lab dll) 5 Pemanggilan orang tua, surat perjanjian, sanksi pedagogik 
18 Terbukti hamil/menghamili  100 Dikembalikan ke orang tua dan denda  minimal Rp. 12.000.000,-  
19 Melakukan serta mengunggah foto berkonten Pornografi dan porno aksi  75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
20 Membawa / menghisap rokok diluar atau di ligkungan sekolah saat jam sekolah 75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
21 Membawa Handphone  50 Surat peringatan II, skorsing dan denda minimal Rp 6.000.000
22 Membawa dan menyebarkankan konten pornografi di dalam atau diluar sekolah 50 Surat peringatan II, skorsing dan denda minimal Rp 6.000.000
23 Membawa/ menggunakan senjata tajam, (selain diperintahkan guru dalam hal kegiatan baksos atau praktek)  50 Surat peringatan II, skorsing dan denda minimal Rp 6.000.000
24 Membawa/menggunakan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)  100 Dikembalikan ke orang tua dan denda  minimal Rp. 12.000.000,-  
25 Perkelahian di lingkungan sekolah  75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
26 Melakukan tindakan provokatif sehingga menimbulkan tawuran antar pelajar  100 Dikembalikan ke orang tua dan denda  minimal Rp. 12.000.000,-  
26 Terlibat tawuran antar pelajar  75 Surat peringatan III, skorsing dan denda minimal Rp 9.000.000,-
27 Membawa alat judi/Terlibat perjudian  100 Dikembalikan ke orang tua dan denda  minimal Rp. 12.000.000,-  


 

Keterangan :  

1. Point akan dikalkulasi setiap bulan
2. Seluruh dewan guru berhak memberikan point pelanggaran 
3. Sangsi-sangsi yang diberikan yaitu :
* Point 25 >    : Sangsi Pedagogik, Skorsing,  Surat pernyataan (materai), Surat Peringatan Idenda Rp. 3.000.000
* Point 50 >    : Surat pernyataan (materai), Skorsing, Surat Peringatan II dan denda Rp. 6.000.000,- 
* Point 75 >    : Surat pernyataan (materai), Skorsing, Surat Peringatan III dan denda Rp.9.000.000,- 
* Point 100   : Surat pernyataan (materai), Dikembalikan ke orang tua dan denda Rp. 12.000.000,- 


 



  Ditetapkan       :        Sragi, 13 Juli 2016


ttd1.png
 
Kepala SMK Negeri 1 Sragi


 



   


 



  IWP. ADI GUNAWAN, S.Pd


  NIP. 19690523 200003 1 004


 



 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar