TATA TERTIB SISWA DAN SANGSI
PELANGGARAN
SMK NEGERI 1 SRAGI
BAB I
TUJUAN
Tujuan Tata Tertib Siswa adalah Sebagai pedoman kegiatan
kesiswaan yang mengacu pada Tujuan dari Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan SMK
Negeri 1 Sragi yakninya menciptakan Siswa Technopreneur yang Berkompetensi Dan
Brakhlak Mulia. Sehingga seluruh siswa SMK Negeri 1 Sragi dapat mengetahui,
memahami, dan mentaati peraturan/ketentuan pelaksanaan tata tertib, agar
tercipta iklim yang kondusif disekolah, guna penyelenggaraan pendidikan yang
optimal.
BAB II
KEGIATAN KESISWAAN
Pasal 1
Program Pembinaan Kesiswaan
Ayat
a Berdasarkan Peraturan Mendiknas No.
039 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan dan Peraturan Mendiknas No. 034
tahun 2006 Tentang pembinaan Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
atau bakat istimewa di SLTA / SMK, maka wadah organisasi kesiswaan satu-satunya
adalah OSIS.
Ayat
b Bahwa dalam rangka pencapayan
tujuan pendidikan di SMK Negeri 1 Sragi dan terpadunya kegiatan intra kurikuler
dan ekstra kurikuler dan serta terciptanya pembentukan lulusan SMK Negeri 1
Sragi yang bertanggung jawab, maka dipandang perlu untuk dikeluarkan Pedoman
Pelaksanaan kegiatan kesiswaan peserta didik SMK Negeri 1 Sragi.
Ayat
c Kegiatan Kesiswaan adalah kegiatan
peserta didik SMK Negeri 1 Sragi yang menunjang kegiatan kurikuler dan
merupakan salah satu jalur pembinaan peserta didik dan dapat dijadikan sebagai
pertimbangan untuk pengusulan beasiswa, pembebasan yuran wajib peserta didik,
menjadi pengurus OSIS serta predikat peserta didik terbaik/lulusan terbaik.
Ayat
f Kegiatan Pembinaan kesiswaan
diwadahi oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Organisasi
Kesiswan mempunyai 8 Bidang Kegiatan yaitu :
1)
Bidang
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)
Bidang
Keorganisasian
3)
Bidang
Pendidikan
4)
Bidang
Kepribadian dan Budi pekerti
5)
Bidang
Kesegaran Jasmani dan daya Kreasi
6)
Bidang
Seni dan Budaya
7)
Bidang
Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Ayat g Bentuk Kegiatan Ekstra Kurikuler yang dikembangkan
1)
Pramuka
2)
UKS
dan PMR
3)
Olah
Raga dan Bela diri
4)
Kesenian
dan Musik
5)
Paskibraka
6)
Kerohanian
7)
Dll
Pasal 2
Klasifikasi Pelanggaran
Ayat a) Tata tertib siswa merupakan sarana
pembinaan kedisplinan peserta didik yang harus ditaati oleh setiap siswa SMK
Negeri 1 Sragi
Tata tertib
siswa berisi sebagai berikut :
v Tata tertib sekolah : Seragam,
kegiatan dalam kelas, waktu istrahat, dan kegiatan ekstra kerikuler.
v Tata tertib Umum : Kewajiban dan
larangan bagi peserta didik
v Klasifikasi pelanggaran : Pelanggaran
ringan, sedang dan berat
v Sangsi- sangsi : Sangsi Skor ringan,
sangsi skor sedang dan sangsi skor berat
Ayat b) Bobot point pelanggaran tata tertib
sekolah : Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah akan
diberikan sangsi sesuai bobot paint berdasarkan Pelanggaran yang dibuatnya,
dengan ketentuan setiap awal Semester tahun pembelajaran, point pelanggaran di
akumulasikan dengan pelanggaran semester sebelumnya. Jika point pelanggaran
seorang siswa telah mencapai bobot point 100, maka siswa tersebut dikembalikan
ke orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
Pasal 3
Masa berlakunya tata tertib
Ayat a) Pedoman
Tata Tertib ini berlaku selama siswa belajar pada SMK Negeri 1 Sragi
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Kegiatan Poses Belajar Mengajar Waktu
Waktu pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar adalah
sebagai berikut :
a.
Jam
Masuk tepat pukul 07.30 WIB (senin – sabtu) ditandai dengan 1 kali bel panjang
b.
Siswa hadir disekolah 5
menit sebelum pelajaran dimulai
c.
Setiap
siswa wajib mengikuti apel pagi
d.
Tiap
2 jam pelajaran (2 x 45”) bel dibunyikan
e.
Istirahat
2 kali pukul 10.10 – 10.25 dan pukul 11.45-13.00
Pasal 2
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang telah diprogramkan, meliputi ekstrakurikuler wajib (Pramuka) dan
ekstrakurikuler pilihan.
Pasal 3
Kegiatan Belajar Mengajar
Ayat a) Siswa
harus sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
Ayat b Siswa yang
bertugas piket hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan langsung
membersihkan kelas dan menyiapkan alat-alat pelajaran di kelasnya masing-masing
Ayat c Siswa harus sudah memasuki ruangan
kelas dengan tertib sebelum guru pengajar memasuki ruangan
Ayat d Ketua kelas bertanggung jawab
mengambil dan mengembalikan daftar
hadir siswa dan buku jurnal kelas, Apabila
dalam 5 menit Bapak/Ibu Guru belum
memasuki ruangan kelas, ketua kelas menghubungi Guru yang bersangkuatan / Guru
piket
Ayat e Ketua Kelas atau salah satu siswa
ditugaskan memimpin doa pada awal
pelajaran pertama dan akhir pelajaran
terakhir
Ayat f Siswa wajib mengikuti semua mata
pelajaran
Pasal 4
Kegiatan 9 K
Ayat a) Siswa
sebagai warga sekolah wajib menciptakan,memelihara,dan
meningkatkan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan,kesehatan dan kerindangan sekolah.
Ayat b) Siswa
wajib mendukung dan melaksanakan program 9 K bersama
warga sekolah lainnya.
Pasal 5
Ketertiban pakaian dan penampilan
Pakaian Seragam Harian
Ayat a) Hari
Senin
- Seragam Brimob Technopreneur
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki
putih ( diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar Kulit Hitam
Ayat b) Hari
Selasa
- Seragam OSIS lengkap dengan dasi
warna abu-abu
- Celana panjang/rok abu-abu model
standar SMK
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki
putih (diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam
Ayat c) Hari
Rabu dan Kamis
- Kemeja Putih berdasi dan mengenakan
Jas dan celana panjang/rok sesuai jurusan masing-masing
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki
putih (diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam
Ayat d) Hari
Jumat dan Sabtu
- Seragam Pramuka setelah senam bersama
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki hitam
(diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam
Ayat e) Pakaian
Praktek dipakai hanya pada saat pelajaran praktek laboratorium
Ayat f) Rambut pendek ukuran 1,2,3 cm
(kecuali perempuan) dengan penampilan sopan dan Rapi.
Pasal 7
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Ayat a) Siswa
wajib menjadi anggota OSIS SMK Negeri 1 Sragi
Ayat b) Siswa
diwajibkan mengikuti (minimal 1) kegiatan ekstra kurikuler yang
diprogramkan sekolah.
Pasal 8
Bimbingan Penyuluhan dan Bimbingan
Karir (BP/BK)
Ayat a) Siswa
mengikuti bimbingan dari guru BP/BK
Ayat b) Siswa mengikuti bimbingan karir Kejuruan
dari Program Keahlian masing-masing
Ayat c Siswa mengikuti
bimbingan karir dengan guru bidang study adaptif dan normatif sesuai dengan
minat, bakat, kemampuan dan keterampilan masing-masing
BAB IV
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 1
Penampilan, Ketertiban dan Kerapihan Seragam
Ayat 1) Didalam lingkungan sekolah Dilarang
Memakai pakaian lain selain pakaian seragam sekolah (sesuai ketentuan Bab III
pasal Pasal 5)
v
Dilarang
memakai Celana Ketat/Pensil/ Cut Bray
v Dilarang Berpakaian terlalu Ketat
v Dilarang memekai Rok terlalu pendek
Ayat 2 Beberapa penampilan yang tidak
diperkenankan yaitu :
v
Siswa putra tidak boleh berambut panjang /bertindik/ beranting/berkalung,
bergelang, mengecat rambut (Pria & Wanita) dan
bertatto
v
Siswa putri tidak diperkenankan bermake-up dan
mengenakan perhiasan yang berlebihan
Pasal 2
Kehadiran (Absensi)
Ayat 1 Meninggalkan ruangan
belajar/Sekolah pada saat istirahat atau selama dalam proses belajar mengajar
berlangsung tanpa izin dari guru
pengajar/wali kelas/ guru piket/Kepala sekolah/Petugas Sekolah.
Ayat 2 Tidak
melampirkan Surat Keterangan dari dokter dan tanpa konfirmasi dari orang tua
memberitahukan secara tertulis saat idak
masuk sekolah (Sakit atau izin lainnya).
Pasal 3
Kepribadian dan Perilaku
Ayat 1 Membawa HP ke dalam lingkungan
sekolah pada saat jam sekolah
Ayat 2 Merokok
dan membawa rokok didalam/diluar lingkungan sekolah
Ayat 3 Membawa/mengedar/menggunakan obat
terlarang didalam atau diluar lingkungan sekolah.
Ayat 4 Membawa atau meminum minuman keras
didalam dan diluar lingkungan sekolah
Ayat 5 Melakukan/membawa/mengedar/ mengunggah/membaca
buku/tulisan/foto/video yang berkonten negatif, pornoaksi dan pornografi
didalam atau diluar lingkungan sekolah.
Ayat 6 Membawa senjata tajam, benda/alat
yang diduga sebagai senjata dalam perkelahian pelajar
Ayat 7 Mengganggu orang lain,
memprovokasi, atau melakukan kegiatan yang berdampak pada kecemasan, keresahan,
dam merusak nama baik siswa,guru, karyawan atau sekolah secara keseluruhan.
Ayat 8 Mengajak teman-teman dari luar
untuk mengadakan kegiatan disekolah tanpa izin dari guru piket.
Ayat 9 Mengotori,Merusak,menghilangkan harta
benda milik teman, guru, karyawan, fasilitas dan lingkungan sekolah
Ayat 10 Berbuat kriminal : merampas,
menodong, menyerang, melempar, serta merusak harta benda orang lain baik
didalam maupun diluar sekolah
Ayat 11 Membawa alat judi/Terlibat perjudian
didalam maupun diluar sekolah
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pelanggaran tata tertib dan disiplin sekolah akan diberi
sangsi :
Pasal 1
Setiap Siswa Mendapat point 0 pada awal terdaftar sebagai
siswa SMK Negeri 1 Sragi
Pasal 2
Kesalahan yang dapat dikategorikan pelanggaran akan mendapat
nilai/point
Pasal 3
Siswa memiliki jumlah point 1 sampai 24 mendapat teguran
lisan dan sangsi pedagogik
Pasal 4
Siswa memiliki jumlah point 25 sampai 49 mendapat panggilan
orang tua (panggilan peringatan) dan sangsi pedagogik/skorsing dan dikenakan
denda
Pasal 5
Siswa memiliki jumlah point 50 sampai 74 mendapat panggilan
orang tua (panggilan peringatan kedua) sangsi pedagogik/skorsing dan dikenakan
denda
Pasal 6
Siswa memiliki jumlah point 75 sampai 99 mendapat panggilan
orang tua (panggilan peringatan terakhir)/skorsing dan dikenakan denda
Pasal 7
Siswa memiliki jumlah point 100 mendapat panggilan orang tua
dan pengembalian siswa kepada orang tua dan dikenakan denda
Pasal 8
Apabila ada pelanggaran yang belum tercantum dalam tata tertib,
sangsi dan pelanggaran tersebut diatas akan ditentukan sesuai dengan kebijakan
sekolah.
BAB VI
HAL-HAL LAIN
Pasal 1
Upacara bendera
Ayat 1 Pada setiap hari senin pukul 07.00
sampai selesai
Ayat 2 Setiap hari besar nasional
Pasal 2
Peraturan Tambahan
Segala hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini atau
memerlukan penjelasan mendetail maka akan diatur dalam peraturan tambahan.
Pasal 3
Peninjauan dan Perubahan Tata Tertib
1.
Setiap
tahun Tata Tertib akan ditinjau kembali dan bila mana perlu akan diadakan
perubahan.
2.
Tata
Tertib ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Tambahan dan
buku penilaian non akademis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar