Jumat, 22 Juli 2016

TATA TERTIB SISWA DAN SANGSI PELANGGARAN SMK NEGERI 1 SRAGI



TATA TERTIB SISWA DAN SANGSI PELANGGARAN
SMK NEGERI 1 SRAGI


BAB I
TUJUAN
Tujuan Tata Tertib Siswa adalah Sebagai pedoman kegiatan kesiswaan yang mengacu pada Tujuan dari Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 1 Sragi yakninya menciptakan Siswa Technopreneur yang Berkompetensi Dan Brakhlak Mulia. Sehingga seluruh siswa SMK Negeri 1 Sragi dapat mengetahui, memahami, dan mentaati peraturan/ketentuan pelaksanaan tata tertib, agar tercipta iklim yang kondusif disekolah, guna penyelenggaraan pendidikan yang optimal.

BAB II
KEGIATAN KESISWAAN
Pasal 1
Program Pembinaan Kesiswaan

Ayat a      Berdasarkan Peraturan Mendiknas No. 039 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan dan Peraturan Mendiknas No. 034 tahun 2006 Tentang pembinaan Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa di SLTA / SMK, maka wadah organisasi kesiswaan satu-satunya adalah OSIS.
Ayat b      Bahwa dalam rangka pencapayan tujuan pendidikan di SMK Negeri 1 Sragi dan terpadunya kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler dan serta terciptanya pembentukan lulusan SMK Negeri 1 Sragi yang bertanggung jawab, maka dipandang perlu untuk dikeluarkan Pedoman Pelaksanaan kegiatan kesiswaan peserta didik SMK Negeri 1 Sragi.
Ayat c      Kegiatan Kesiswaan adalah kegiatan peserta didik SMK Negeri 1 Sragi yang menunjang kegiatan kurikuler dan merupakan salah satu jalur pembinaan peserta didik dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk pengusulan beasiswa, pembebasan yuran wajib peserta didik, menjadi pengurus OSIS serta predikat peserta didik terbaik/lulusan terbaik.
Ayat f       Kegiatan Pembinaan kesiswaan diwadahi oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Organisasi Kesiswan mempunyai 8 Bidang Kegiatan yaitu :
1)        Bidang Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2)        Bidang Keorganisasian
3)        Bidang Pendidikan
4)        Bidang Kepribadian dan Budi pekerti
5)        Bidang Kesegaran Jasmani dan daya Kreasi
6)        Bidang Seni dan Budaya
7)        Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara



Ayat g      Bentuk Kegiatan Ekstra Kurikuler yang dikembangkan
1)        Pramuka
2)        UKS dan PMR
3)        Olah Raga dan Bela diri
4)        Kesenian dan Musik
5)        Paskibraka
6)        Kerohanian
7)        Dll

Pasal 2
Klasifikasi Pelanggaran

Ayat a)             Tata tertib siswa merupakan sarana pembinaan kedisplinan peserta didik yang harus ditaati oleh setiap siswa SMK Negeri 1 Sragi
Tata tertib siswa berisi sebagai berikut :
v  Tata tertib sekolah : Seragam, kegiatan dalam kelas, waktu istrahat, dan kegiatan  ekstra kerikuler.
v  Tata tertib Umum : Kewajiban dan larangan bagi peserta didik
v  Klasifikasi pelanggaran : Pelanggaran ringan, sedang dan berat
v  Sangsi- sangsi : Sangsi Skor ringan, sangsi skor sedang dan sangsi skor berat

Ayat b)            Bobot point pelanggaran tata tertib sekolah : Setiap peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah akan diberikan sangsi sesuai bobot paint berdasarkan Pelanggaran yang dibuatnya, dengan ketentuan setiap awal Semester tahun pembelajaran, point pelanggaran di akumulasikan dengan pelanggaran semester sebelumnya. Jika point pelanggaran seorang siswa telah mencapai bobot point 100, maka siswa tersebut dikembalikan ke orang tua (dikeluarkan dari sekolah)

Pasal 3
Masa berlakunya tata tertib
Ayat a)             Pedoman Tata Tertib ini berlaku selama siswa belajar pada SMK Negeri 1 Sragi











BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 1
Kegiatan Poses Belajar Mengajar Waktu
Waktu pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar adalah sebagai berikut :
a.    Jam Masuk tepat pukul 07.30 WIB (senin – sabtu) ditandai dengan 1 kali bel panjang
b.    Siswa hadir disekolah  5  menit sebelum pelajaran dimulai
c.    Setiap siswa wajib mengikuti apel pagi
d.    Tiap 2 jam pelajaran (2 x 45”) bel dibunyikan
e.    Istirahat 2 kali pukul 10.10 – 10.25 dan pukul 11.45-13.00

Pasal 2
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diprogramkan, meliputi ekstrakurikuler wajib (Pramuka) dan ekstrakurikuler pilihan.

Pasal 3
Kegiatan Belajar Mengajar
Ayat a)             Siswa harus sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
Ayat b             Siswa yang bertugas piket hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan langsung membersihkan kelas dan menyiapkan alat-alat pelajaran di kelasnya masing-masing
Ayat c              Siswa harus sudah memasuki ruangan kelas dengan tertib sebelum guru pengajar memasuki ruangan
Ayat d             Ketua kelas bertanggung jawab mengambil dan mengembalikan daftar
hadir siswa dan buku jurnal kelas, Apabila dalam 5 menit  Bapak/Ibu Guru belum memasuki ruangan kelas, ketua kelas menghubungi Guru yang bersangkuatan / Guru piket
Ayat e             Ketua Kelas atau salah satu siswa ditugaskan memimpin doa pada awal
pelajaran pertama dan akhir pelajaran terakhir
Ayat f             Siswa wajib mengikuti semua mata pelajaran

Pasal 4
Kegiatan 9 K
Ayat a)             Siswa sebagai warga sekolah wajib menciptakan,memelihara,dan
meningkatkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,kesehatan dan kerindangan sekolah.
Ayat b)            Siswa wajib mendukung dan melaksanakan program 9 K bersama
warga sekolah lainnya.


Pasal 5
Ketertiban pakaian dan penampilan Pakaian Seragam Harian
Ayat a)             Hari Senin
- Seragam Brimob Technopreneur
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki putih ( diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar Kulit Hitam

Ayat b)            Hari Selasa
- Seragam OSIS lengkap dengan dasi warna abu-abu
- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki putih (diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam

Ayat c)             Hari Rabu dan Kamis
- Kemeja Putih berdasi dan mengenakan Jas dan celana panjang/rok sesuai jurusan masing-masing
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki putih (diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam

Ayat d)            Hari Jumat dan Sabtu
- Seragam Pramuka setelah senam bersama
- Sepatu warna hitam dan kaos kaki hitam (diatas mata kaki)
- Ikat Pinggang Standar warna Hitam

Ayat e)             Pakaian Praktek dipakai hanya pada saat pelajaran praktek laboratorium
Ayat f)             Rambut pendek ukuran 1,2,3 cm (kecuali perempuan) dengan penampilan sopan dan Rapi.

Pasal 7
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Ayat a)             Siswa wajib menjadi anggota OSIS SMK Negeri 1 Sragi
Ayat b)            Siswa diwajibkan mengikuti (minimal 1) kegiatan ekstra kurikuler yang
diprogramkan sekolah.

Pasal 8
Bimbingan Penyuluhan dan Bimbingan Karir (BP/BK)
Ayat a)             Siswa mengikuti bimbingan dari guru BP/BK
Ayat b)                       Siswa mengikuti bimbingan karir Kejuruan dari Program Keahlian masing-masing
Ayat c                          Siswa mengikuti bimbingan karir dengan guru bidang study adaptif dan normatif sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilan masing-masing


BAB IV
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 1
Penampilan, Ketertiban dan Kerapihan Seragam
Ayat 1)            Didalam lingkungan sekolah Dilarang Memakai pakaian lain selain pakaian seragam sekolah (sesuai ketentuan Bab III pasal Pasal 5)
v Dilarang memakai Celana Ketat/Pensil/ Cut Bray
v Dilarang Berpakaian terlalu Ketat
v Dilarang memekai Rok terlalu pendek
Ayat 2              Beberapa penampilan yang tidak diperkenankan yaitu :
v Siswa putra tidak boleh berambut panjang /bertindik/ beranting/berkalung, bergelang, mengecat rambut (Pria & Wanita) dan bertatto
v Siswa putri tidak diperkenankan bermake-up dan mengenakan perhiasan yang berlebihan

Pasal 2
Kehadiran (Absensi)

Ayat 1              Meninggalkan ruangan belajar/Sekolah pada saat istirahat atau selama dalam proses belajar mengajar berlangsung  tanpa izin dari guru pengajar/wali kelas/ guru piket/Kepala sekolah/Petugas Sekolah.
Ayat 2                         Tidak melampirkan Surat Keterangan dari dokter dan tanpa konfirmasi dari orang tua memberitahukan secara tertulis  saat idak masuk sekolah (Sakit atau izin lainnya).

Pasal 3
Kepribadian dan Perilaku

Ayat 1             Membawa HP ke dalam lingkungan sekolah pada saat jam sekolah
Ayat 2              Merokok dan membawa rokok didalam/diluar lingkungan sekolah
Ayat 3              Membawa/mengedar/menggunakan obat terlarang didalam atau diluar lingkungan sekolah.
Ayat 4             Membawa atau meminum minuman keras didalam dan diluar lingkungan sekolah
Ayat 5              Melakukan/membawa/mengedar/ mengunggah/membaca buku/tulisan/foto/video yang berkonten negatif, pornoaksi dan pornografi didalam atau diluar lingkungan sekolah.  
Ayat 6              Membawa senjata tajam, benda/alat yang diduga sebagai senjata dalam perkelahian pelajar
Ayat 7              Mengganggu orang lain, memprovokasi, atau melakukan kegiatan yang berdampak pada kecemasan, keresahan, dam merusak nama baik siswa,guru, karyawan atau sekolah secara keseluruhan.
Ayat 8              Mengajak teman-teman dari luar untuk mengadakan kegiatan disekolah tanpa izin dari guru piket.
Ayat 9             Mengotori,Merusak,menghilangkan harta benda milik teman, guru, karyawan, fasilitas dan lingkungan sekolah
Ayat 10            Berbuat kriminal : merampas, menodong, menyerang, melempar, serta merusak harta benda orang lain baik didalam maupun diluar sekolah
Ayat 11            Membawa alat judi/Terlibat perjudian didalam maupun diluar sekolah


BAB V
SANKSI-SANKSI

Pelanggaran tata tertib dan disiplin sekolah akan diberi sangsi :
Pasal 1
Setiap Siswa Mendapat point 0 pada awal terdaftar sebagai siswa SMK Negeri 1 Sragi

Pasal 2
Kesalahan yang dapat dikategorikan pelanggaran akan mendapat nilai/point

Pasal 3
Siswa memiliki jumlah point 1 sampai 24 mendapat teguran lisan dan sangsi pedagogik

Pasal 4
Siswa memiliki jumlah point 25 sampai 49 mendapat panggilan orang tua (panggilan peringatan) dan sangsi pedagogik/skorsing dan dikenakan denda  

Pasal 5
Siswa memiliki jumlah point 50 sampai 74 mendapat panggilan orang tua (panggilan peringatan kedua) sangsi pedagogik/skorsing dan dikenakan denda 

Pasal 6
Siswa memiliki jumlah point 75 sampai 99 mendapat panggilan orang tua (panggilan peringatan terakhir)/skorsing dan dikenakan denda 

Pasal 7
Siswa memiliki jumlah point 100 mendapat panggilan orang tua dan pengembalian siswa kepada orang tua dan dikenakan denda 

Pasal 8
Apabila ada pelanggaran yang belum tercantum dalam tata tertib, sangsi dan pelanggaran tersebut diatas akan ditentukan sesuai dengan kebijakan sekolah.

BAB VI
HAL-HAL LAIN

Pasal 1
Upacara bendera
Ayat 1             Pada setiap hari senin pukul 07.00 sampai selesai
Ayat 2             Setiap hari besar nasional

Pasal 2
Peraturan Tambahan
Segala hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini atau memerlukan penjelasan mendetail maka akan diatur dalam peraturan tambahan.

Pasal 3
Peninjauan dan Perubahan Tata Tertib
1.    Setiap tahun Tata Tertib akan ditinjau kembali dan bila mana perlu akan diadakan perubahan.
2.    Tata Tertib ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Tambahan dan buku penilaian non akademis.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar